
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan ancaman yang dapat menggangu ekosistem lingkungan dan kehidupan. Untuk itu, Polsek Katingan Hilir jajaran Polres Katingan, Polda Kalteng mengintensifkan pelaksanaan kegiatan karhutla, kali ini dengan memasang banner di depan mapolsek. Selasa (02/03/2021) Pukul 10.00 WIB
Banner tersebut berisiikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak / 1 / II / 2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan. Hal tersebut dilakukan mengingat saat ini telah memasuki musim kemarau panjang, sehingga langkah – langkah antisipasi agar situasi tidak semakin buruk dengan terjadinya karhutla terus dilakukan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H., M.H mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai cara dan upaya dalam memberikan sosialiasi kepada masyarakat tentang karhutla, baik itu dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan juga ancaman hukumannya.
“Kantor polisi adalah tempat yang setiap hari selalu dikunjungi masyarakat sehingga saya rasa akan efektif jika banner Maklumat Kapolda Kalteng di pasang didepan mako. Tak hanya itu, seluruh Bhabinkamtibmas juga diperintahkan untuk memasang spanduk maupun banner di desa binaan masing – masing”, jelas Kapolsek.(isn)



