
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Polsek Katingan Hilir terus menggiatkan sosialiasi dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Aksi nyata ini dilaksanakan secara masih oleh seluruh Bhabinkamtibmas bersama dengan Babinsa dan perangkat desa. Selasa (02/03/2021) Pukul 11.00 WIB
Bentuk kegiatan tersebut adalah dengan memasang spanduk yang berisikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak / 1 / II / 2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan yang dilakukan secara serentak di lokasi – lokasi strategis yang berada di desa binaan masing – masing para Bhabinkamtibmas
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H., M.H mengatakan bahwa, masyarakat perlu tahu ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan bukan karena Polri ingin menakut – nakuti tetapi berdasarkan undang – undang yang berlaku..
“Kebakaran hutan dan lahan menghancurkan habitat flora dan fauna yang menyebabkan rusaknya ekosistem dan hilangnya keanekaragam hayati, tak hanya itu karhutla juga mengganggu kesehatan, menghambat transportasi baik itu darat, laut dan udara juga merusak citra bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat Internasional sehingga karhutla harus benar – benar bisa dicegah”, jelas Kapolsek.(isn)



