
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Timpah, Polres Kapuas, Polda Kalteng, Aiptu Agus M melaksanakan patroli serta Sosialisasi Pencegahan karhutla.
Patroli karhutla dilaksanakan di Desa Timpah, Kec. Timpah Kab. Kuala Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (4/3/2021) pukul 10.00 WIB.
Aiptu Agus mengatakan patroli serta sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan lahan.
Terlebih saat ini sudah memasuki musim pancaroba peralihan dari musim penghujan ke kemarau.
Lebih lanjut Aiptu Agus menyampaikan bahwa dirinya tidak hanya melakukan patroli, melainkan juga melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat.
“Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, Pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,”ungkapnya.
“Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tambahnya. (Or)







