
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas, Polda Kalteng, Aipda Eko. E.S melaksanakan patroli serta Sosialisasi Pencegahan karhutla.
Patroli karhutla dilaksanakan di Kec. Kapuas Murung Kab. Kuala Kapuas Prov. Kalteng. Rabu (17/3/2021) pukul 10.00 WIB.
Aipda Eko mengatakan patroli serta sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan lahan.
Terlebih saat ini sudah memasuki musim pancaroba peralihan dari musim penghujan ke kemarau.
Lebih lanjut Aipda Eko menyampaikan bahwa dirinya tidak hanya melakukan patroli, melainkan juga melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat.
“Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, Pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,”ungkapnya.
“Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tambahnya. (Or)







