
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Bhabinkamtibmas Food Estate Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas, Polda Kalteng rutin melaksanakan sosialisasi dengan menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan.
Salah satu anggota Bhabinkamtibmas Briptu Yonathan memberikan sosialisasi sembari menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng di salah satu warung milik warga di Desa Bina Jaya A1 Kec. Dadahup Kab. Kapuas, Kalteng, Rabu (17/3/2021) siang.
“Ini dilakukan agar tidak terjadinya pembakaran hutan dan lahan oleh masyarakat. Jadi kami rutin memberi imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar ini semoga dapat mencegah Karhutla,” ujar Briptu Yonathan.
Lebih lanjut Bhabinkamtibmas juga mengingatkan kepada masyarakat terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut.
“Karena dampak buruk yang di akibatkan membakar hutan dan lahan, Masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dapat disanksi pidana sesuai dengan isi maklumat,” tegasnya. (Or)







