
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Seorang Guru di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), harus mendekap di sel tahanan karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tidak tau apa yang ada di pikirannya saat itu, hingga ia tega melakukan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri.
Oknum tersebut merupakan salah satu guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di kecamatan Pangkalan Banteng.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, dalam pers release Kamis 23 Februari 2023 mengatakan, bahwa tersangka melakukan aksi tidak terpuji terhadap siswinya tersebut sebanyak 4 sampai 5 kali.
“Modus awal yang dilakukan tersangka ini yaitu menyuruh korban menyapu salah satu ruangan yang ada di sekolah, timbul birahi tersangka langsung memeluk korban dari belakang, korban sempat mendorong tersangka, namun pelukan makin di eratkan, hingga Akhirnya tersangka mencabuli atau menyetubuhi korban,” jelas Kapolres.
Lanjut AKBP Bayu Wicaksono, setelah melakukan perbuatannya, tersangka memberikan uang kepada korban sebanyak 20 ribu hingga 120 ribu, dengan maksud agar korban tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut kepada korban sebanyak 4 sampai 5 kali dengan cara yang sama, dan kejadian ini terungkap setelah orang tua korban mendengar cerita anaknya di cabuli dari temen korban, kemudian orang tua korban dan korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pangkalan Banteng,” jelasnya lagi.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar baju batik warna biru, 1 lembar bra, 1 lembar celana dalam, 1 lembar baju pdh dan 1 lembar handuk.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 32 2002 tentang pelindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Risa/K2)







