
Kotawaringin News, Lamandau – Dalam acara sosialisasi perizinan berusaha dan penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Aula Bappedalitbang Kabupaten Lamandau, juga dilaksanakan penyerahan stimulan bantuan permodalan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan.
NIB dan stimulan bantuan permodalan itu diserahkan langsung oleh Bupati Lamandau, Hendra Lesmana kepada 10 orang perwakilan pelaku UMK perseorangan.
Bupati Hendra menyampaikan, pandemi Covid-19 dalam 2 tahun terakhir cukup mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi masyarakat termasuk para pelaku UMK perseorangan.
“Sehingga, Pemerintah Daerah juga memikirkan bagaimana memberikan daya tahan kaitan penguatan ekonomi dengan memberikan stimulan untuk modal usaha. Dengan catatan, usaha bapak ibu sekalian harus tercatat di pemerintah daerah,” ungkapnya. Rabu, 19 Oktober 2022.
Bupati menyebut, bahwa adanya stimulan untuk pelaku UMK perseorangan, nantinya akan memberikan pengawasan terhadap usaha bapak ibu sekalian apakah betul-betul bardampak pada usahanya.
“Stimulan ini tidak lain adalah agar dapat memperkuat bidang usaha bapak ibu sekalian, baik itu usaha pembuatan kue, jajanan, perbengkelan dan lain sebagainya. Jangan justru ketika sudah diberikan stimulan usahanya malah tidak berkembang,” ujarnya.
Artinya, sambung dia lagi, bantuan stimulan ini harus digunakan untuk penguatan permodalan. Jangan dibelikan atau digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat.
“Pemerintah niatnya baik, dengan memberikan stimulasi untuk daya ketahanan ekonomi masyarakat,” ucap orang nomor satu di Bumi Bahaum Bakuba itu.
Meski saat ini belum diketahui jumlah pasti berapa pelaku UMK perseorangan di Kabupaten Lamandau yang mendapatkan bantuan stimulan, namun dari hasil pendataan yang dilakukan pihak DKUKMPP Lamandau ada ratusan orang pelaku UMK perseorangan. Dimana masing-masing pelaku UMK perseorangan akan mendapatkan stimulan bantuan permodalan sebesar Rp 5 juta.(BH)










