
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah memgeluarkan surat edaran tentang pengendalian Kamtibmas, pasca beredarnya naskah keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) tentang izin konsesi kawasan hutan.
“Surat Edaran (SE) tersebut dikeluarkan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya klaim perkebunan.”
Surat edaran dengan Nomor: 300/60/Pem. 2022 tersebut ditujukan kepada Camat, Kades dan Lurah se Kotawaringin Barat, tertanggal dikeluarkan pada 21 Maret 2022.
Dalam isi surat edaran tersebut, Bupati menjelaskan bahwa, sehubungan dengan beredarnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, agar menjadi perhatian bersama khususnya Camat, Kades dan Lurah.
Ada empat poin dalam dalam isi surat edaran Bupati Kobar tersebut, diantaranya
Pertama, keputusan Menteri LHK Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/1/2022 tidak mencabut Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dimiliki perusahaan-perusahaan pada lampiran Keputusan Menteri LKH tersebut.
Kedua, Agar para Camat, Kades dan Lurah bisa menginformasikan kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing perihal sebagaimana poin pertama untuk menghindari permasalahan saling klaim lahan dan kerawanan sosial yang dapat menimbulkan konflik terutama di sektor perkebunan kelapa sawit.
“Karena hal ini yang harus diantisipasi betsama terkait saling klaim lahan. Ini yang kita hindari, maka kami keluarkan surat edaran tersebut,” kata Nurhidayah.
Ketiga, terkait sosialisasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat sangat penting untuk mencegah masyarakat agar tidak melakukan tindakan pelanggaran pidana terhadap kebun perusahaan yang sudah memiliki legalitas berupa HGU.
Keempat adalah apabila terjadi aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban, agar semuanya bersama-sama unsur TNI dan Polri melakukan penanganan secara humanis dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kalau ada yang menganggu kemanan, jangan main hakim. Ada pihak yang berwenang untuk menindak. Termasuk libatkan aparat TNI dan Polri supaya ditangani dengan baik dan tidak berkelanjutan,” pungkasnya. (Yus)







