BPN Kotawaringin Barat Lelet

banner 468x60

Pangkalan Bun, KNews – Pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah, dikeluhkan. Banyak masyarakat yang kepayahan mengurus pemecahan sertifikat hak milik (SHM). Apalagi, pembuatan SHM. Kabarnya, pekerjaan yang seyogyanya bisa rampung dalam dua minggu, satu setengah tahun pun belum jadi.

“Sudah saya ajukan sejak 6 bulan lalu tapi sampai sekarang belum jadi. Namanya orang ngurus ya ada kegunaannya,” cetus Abdus Salam kepada Kotawaringin News, Rabu (30/8/2017).

banner 336x280

Ke BPN Kobar, Abdus Salam mengajukan SHM atas nama Samsudin alamat Karang Mulya RT 05/ 1 Pangkalan Banteng. Sebagai pembeli, ia mengajukan pemecahan SHM agar segera memiliki legalitas tanah. “Ya namanya orang beli tanah dan sudah lunas kan ingin punya sertifikat atas nama sendiri, ” ucapnya.

Saat hendak dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengukuran dan Pemecahan SHM BPN Kobar, Bagus, tidak berada di Kantor BPN Kobar. Menurut keterangan salah seorang Staf Kantor BPN Kobar, Rofiq, bahwa Kepala Bidang Pengukuran dan Pemecahan SHM BPN Kobar, Bagus, ada tugas di Palangkaraya. “Pak Bagus ke Palangkaraya Senin kemarin dan datangnya Senin pekan depan,” jelas Rofiq.

Seakan kompak, Kepala Kantor BPN Kobar, Tri Margo Yuwono saat hendak dikonfirmasi tidak ada di tempat.

Berdasarkan Lampiran IX Peraturan Kepala BPN RI No.6 Tahun 2008, waktu yang dibutuhkan untuk memecah sertifikat adalah lima belas hari kerja. Waktu tersebut dihitung sejak berkas yang diterima lengkap dan telah dilakukan pengukuran. Selain itu, sertifikat tanah yang akan dipecah haruslah bersih tanpa masalah. (Suhud Mas’ud/BH)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *