
Satreskrim Polres Kobar, kembali menetapkan tersangka inisial R, selaku pemilik peralatan untuk kegiatan penambangan emas ilegal.
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membongkar dan menangkap pemilik alat tambang emas ilegal diwilayah Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (22/3/2021).
Sebagai bentuk ketegasan dan upaya memberantas praktek penambangan ilegal, Satreskrim Polres Kobar, kembali menetapkan tersangka inisial R, selaku pemilik peralatan untuk kegiatan penambangan emas ilegal.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dani menyampaikan dalam pres rilisnya, bahwa tersangka merupakan pemilik alat dan lokasi tempat pengolahan atau pemurnian emas, serta penambangan emas ilegal.
Menurut Kasat Reskrim, penangkapan pelaku merupakan pengembangan kasus sebelumnya pada Desember 2020 lalu, di Desa Sungai Garam, Kelurahan Pangkut.
Rendra menyampaikan, bahwa peralatan pengolahan emas tersebut digunakan tersangka sejak 2014 – 2015. Kemudian tersangka berhenti menambang, namun masih membiarkan alat pemurnian emas miliknya, digunakan oleh masyarakat sekitar dengan tujuan agar tetap ada tempat kegiatan pertambangan rakyat, untuk pemenuhan kriteria WPR.
“Jadi pelaku ini selaku pemilik alat untuk pengolahan hasil tambang sekaligus, selaku pemilik lahan yang digunakan penambangan ilegal. Tersangka memperoleh keuntungan berupa dari lumpur pengolahan tambang dengan pemurnian menggunakan tong,” ungkap Rendra.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 161 jo pasal 35 ayat (3) huruf c dan g jo pasal 104 atas pasal 105 UU RI No. 03 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 56 ayat 2 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.
“Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 1 Milyar rupiah,” jelas Rendra.
Renda menambahkan, bahwa ini merupakan komitmen Polres Kobar didalam mencegah pertambangan ilegal, yang diketahui akibatnya bisa menyebabkan pencemaran lingkungan.
“Kasat Reskrim juga memohon dukungan dari masyarakat, apabila mengetahui praktek tambang ilegal segera laporkan,” pungkasnya. (yusbob)









