
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Bhabinkamtibmas Ds.Tumbang Runen Polsek Tasik Payawan dan Kamipang Bripka Fachrurazi melaksanakan soasialisasi maklumat kepala kepolisian daerah Kalimatan tengah nomor : 01/II/2021, tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di Desa Tumbang Runen Pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 pukul 10.05 Wib yang bertempat di Desa Tumbang Runen Kec.Kamipang, Kab. Katingan.
Anggota Bhabinkamtibmas menjelaskan dan sosialisasi kpd masyarakat supaya mengerti dan memahami tentang larangan membakar hutan dan lahan serta menyampaikan pasal, kurungan, dan denda.
Dengan adanya kegiatan ini juga masyrakat bisa memahami tujuan sosialisasi maklumat kepala Kepolisian daerah kalimantan tengah tantang larangan membakar hutan dan lahan .
Kapolsek Tasik Payawan dan kamipang Ipda Affan E. Batubara, S.H ditempat lain juga menyampaikan mari kita bersama sama menjaga hutan dan lahan dengan tidak membakar karena sudah ada Undang- undang yg mengatur dan melarang, baik berupa pasal,serta kurungan.(Po2)







