
Logo Union Sampoerna Triputra Persada (USTP). (Istimewa/Screenshoot online)
Kotawaringin News, Lamandau – Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah bendera Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group di Provinsi Kalimantan Tengah, belum tunaikan plasma. Hingga kini, aturan 20 persen plasma dari luas hak guna usaha (HGU), belum direalisasikan dua perusahaan itu.
Di Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara, USTP Group membangun dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni Sumber Mahardhika Graha (SMG) dan Graha Cakra Mulya (GCM). Keduanya telah beroperasi sejak Tahun 2007.
Untuk diketahui, pola kemitraan plasma merupakan amanat dari UU No. 18/2004 tentang Perkebunan. Pada 2007, perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20% luas HGU mereka.
Diketahui, SMG dan GCM sudah beroperasi sejak (SMG 2 Agustus 2007) (GCM Agustus 2007 take over dari PT Kulim)? Artinya, dua perusahaan tersebut telah melanggar aturan yang termaktub dalam setiap penerbitan HGU dari BPN. Acamannya jelas, HGU yang telah dikantongi dua perusahaan tersebut harusnya dicabut.
Berdasarkan data, luas HGU dua perusahaan tersebut lebih dari 21 ribu hektare. Luasan HGU tersebut berada di dua kabupaten di Kateng yakni Lamandau dan Sukamara. Rinciannya, luas areal perkebunan PT GCM berdasarkan SK HGU Nomor 55/HGUBPN/1998 adalah 13.858 hektare. Sedangkan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Sumber Mahardika Graha (PT SMG) seluas 7.292 hektare. Artinya, jika mengacu pada UU No. 18/2004 tentang Perkebunan, minimal luas plasma yang harus disediakan oleh USTP Group ini sekitar 4.200 hektare dalam HGU.
Gelombang desakan masyarakat kepada USTP Group merealiasikan plasma tersebut pun sangat besar. Terakhir, sejumlah warga menggelar aksi demontasi di wilayah PT SMG menuntut realisasi plasma 20 persen dari HGU milik anak perusahaan USTP Group tersebut. Namun hingga kini, tuntutan tersebut belum teralisasi.
Sementara itu, Manajemen USTP Group pilih bungkam atas polemik pengrealisasian plasma ini. General Manager PT SMG, Dwi Nugroho, saat dikonfirmasi melalui messenger memilih tak menjawab atas persoalan plasma di USTP Group tersebut. Meski notifikasi dalam pesan tersebut telah dibaca olehnya. Pada Minggu 21 Maret 2021, pukul 20.15 WIB, telah diajukan pertanyaan sebagai langkah konfirmasi dan telah dibaca sekitar 1 jam selanjutnya. Namun, hingga berita ini ditayangkan Selasa 23 Maret 2021, tidak ada jawaban. (BH/K2)










