
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Satreskrim Polres Kapuas, Polda Kalteng bersama Resmob Polres Kapuas, Polda Kalteng mengungkap aksi pertolongan jahat. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan AS (40), warga Ds. Mantangai Hilir, Kec. Mantangai, Kab. Kapuas, Prov. Kalteng. Senin (08/03/2021) Pukul 17.30 WIB.
Akibat perbuatannya membeli barang berupa tandan buah segar sawit milik korban sebanyak 836 jenjang, AS pun harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kapuas.
Menanggapi adanya kasus tersebut, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, S.H.,S.I.K. membenarkan adanya penangkapan terhadap AS saat dikonfirmasi. Selasa (09/03/2021 Siang.
Menurutnya, kejadiaan bermula AS membeli barang berupa tandan buah segar sawit milik korban sebanyak 836 jenjang yang di bawa oleh saudara berinisial P menggunakan dump truck merk Hino berwarna hijau, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugiaan materil sebesar kurang lebih Rp. 12.540.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
“untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku terancam hukuman tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana,” tutur Kasat Reskrim.(TB40)







