Pangkalan Bun, Kotawaringin News – Dua orang laki-laki paruh baya ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng, Jumat (10/11/2017). Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa narkoba menggunakan kapal speed boat di perairan Kumai Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Berdasarkan rilis Tribratanews.kalteng.polri.go.id, Dirpolairud Kombes Pol Badarudin melalui Kasubdit Gakkum AKBP Agus Tri Waluyo menyatakan, kejadian bermula saat kapal Ditpolairud Mabes Polri KP BEO-5013 yang di BKO ke Ditpolairud Polda Kalteng, melakukan patroli rutin di perairan Kumai Kobar. Saat patroli tersebut, anggota menemukan salah satu kapal speed boat tanpa nama melintasi DAS Kumai yang diawaki oleh dua orang MR (39) dan AM (43).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, ditemukan dua gram sabu dan alat hisab, selanjutnya dua orang tersebut di bawa ke Mako Ditpolairud untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun atau denda Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah),” terang AKBP Agus, Selasa (14/11) pukul 09.00 WIB.
Dia berharap, dilakukannya penangkapan ini dapat mengurangi peredaran narkoba di Kobar sehingga menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan menciptakan masyarakat yang sejahtera. (Rilis Tribratanews/KNews-1)