
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Polres Kotawaringin Barat berhasil meringkus empat sindikat jual beli Vaksin COVID-19, tiga di antaranya merupakan ayah, anak, mertua dan satu orang wanita berhasil diamankan.
Para tersangka ini merupakan sindikat yang beroperasi sejak Agustus 2021 di dalam agen travel perjalanan darat dan kapal laut, kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, saat memberikan keterangan dalam Press rilis, Sabtu (8/1/2022).
Lanjut Kapolres, beberapa hari yang lalu kita telah berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan transaksi atau pun menarik mengambil uang untuk pelaksanaan vaksin berdasarkan laporan polisi nomor 6 bulan 1 tahun 2021 tanggal 6 Januari atas nama saudara Fatamorgana.

Empat orang tersangka yang berhasil kita amankan, inisial IKS (27), ES (27), B (52) dan AR (27) warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, dan satu tersangka insial AR berasal dari Plingko Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan.
Ininsial IKS dan ES merupakan suami istri, dan B merupakan ayah dari IKS yang merupakan mertua dari ES, dan satu lagi AR orang lain, waktu kejadiannya ini terjadi pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 ini kurang lebih sekitar pukul 10.30 WIB, kata AKBP Devy Firmansyah.
Jadi, Modusnya IKS dan Suaminya ES ini adalah selaku pemilik travel agen yang melayani pembelian tiket pelayaran, gimana para tersangka ini menawarkan kepada calon penumpang yang datang ke agen ini untuk membeli tiket.
Lalu, tersangka ini mempertanyakan bagi yang belum melaksanakan vaksinasi yang merupakan syarat perjalanan, bagi calon penumpang yang belum melaksanakan vaksinasi maka pihak travel ini siap melayani dan mematok harga vaksin sebesar Rp 300 ribu, terang Kapolres AKBP Devy Firmansyah.
“Jadi, mereka ini memberikan pelayanan mulai tiket kapal kemudian pelaksanaan vaksin dan yang ketiga adalah antigen”.
IKS dan ES yang merupakan pemilik travel ini menawarkan ke calon penumpang dengan pelayanan yang diberikan dari mulai vaksin tiket sampai dengan antigen.
Kemudian, peran dari B selaku orang tua IKS mertua ES ini adalah mengantarkan penumpang untuk melaksanakan vaksin, sementara peran AR mencarikan tempat vaksin yang ada di Kobar. Sempat AR ini mencari Vaksin di daerah Plingko Kelurahan Baru ternyata tidak ada, di situlah petugas mulai curiga.
Menurut pengakuan para tersangka mereka sudah melakukan aksinya ini sudah 4 bulan dimulai dari akhir bulan Agustus 2021, dari hasil kejahatannya ini mereka membagi hasil Rp 100 ribu, B dapat Rp 100 ribu, AR juga dapat Rp 100 ribu, sementara IKS dan ES yang merupakan suami istri mendapatkan juga Rp 100 ribu.
Lanjut Kapolres, awal kecurigaan pada saat sekitar bulan Desember 2021, kecurigaan anggota kami itu pada saat AR bilang ada saudara nya yang mau divaksin karena mau melakukan perjalanan naik kapal, saat itu vaksinasi di Polres Kobar mau tutup, tiba-tiba saudari AR memohon agar saudaranya bisa divaksin.
Akhirnya personil kami menunggu dikirain cuma satu orang keluarganya, ternyata ada 12 orang dan mulai dari situ kami sudah mulai memberikan tanda kepada saudari AR setiap datang dia selalu membawa penumpang dalam jumlah yang cukup banyak, kata Kapolres.
Baru pada hari Kamis, tanggal (6/1/2022) dilakukan intrograsi terhadap yang bersangkutan dengan calon penumpang yang akan di vaksin, di situlah kita mendapatkan keterangan bahwa para penumpang ini dipungut uang untuk pelaksanaan vaksin sebesar Rp 300 ribu, kita lakukan pemeriksaan intensif dan akhirnya kita lakukan proses hukum terhadap keempat tersangka ini, tegas AKBP Devy Firmansyah.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 lembar kwitansi pembayaran tiket kapal laut sebesar Rp 3.700.000, 1 buah HP Oppo, uang tunai Rp 500 ribu, 1 biah HP Xiomi Redmi, uang tunai Rp 3.700.000, 1 kertas rincian biaya, 1 lembar kartu kendali Vaksinasi Covid-19 atas nama Antonius Pay, dan 1 kartu kendali Vaksinasi Covid-19 atas nama Johannes Pay,
Keempatnya di kenakan pasal 378 KUH pidana atau pasal 310 KIH pidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan 9 bulan, pungkas Kapolres AKBP Devy Firmansyah. (Yusbob)







