
KNews, Polres Katingan- Jajaran Polres Katingan, Polsek Katingan Tengah melalui anggota bhabinkamtibmas mensosialisasikan saber pungli kepada masyarakat desa samba Katung agar masyarakat memahami pentingnya pemahaman agar keterbukaan tentang tidak adanya pungli di sekitar desa katung dalam segala mengurus segala aktifitas kegiatan. sehingga bisa melaporkan apabila ada intansi/lembaga Pemerintah yang melakukan pungutan liar.
Serta agar warga dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yg memberi maupun yg menerima. Senin (12/04/2021) pagi.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Arif Dany Susanto,S.H., M.M. menyampaikan bahwa langkah tersebut sebagai upaya pencegahan agar warga dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yg memberi maupun yg menerima sehingga bisa melaporkan apabila ada intansi/lembaga Pemerintah yang melakukan pungutan liar.










