
KNews, Polres Kapuas – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas, Polda Kalteng, dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yaitu dengan cara melakukan sosialisasi dan memberi Himbauan kepada masyarakat tentang Larangan Penambangan Liar (ilegal mining).
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Basarang agar tidak melakukan Penambangan liar dan mematuhi aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara di Wilayah Hukum Polsek Kapuas Timur. Rabu (14/4/2021) siang.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, S.H.,M. Menyampaikan sosialisasi yang disebabkan oleh penambangan liar maka Polsek Kapuas Timur secara rutin akan terus-menerus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat baik melalui kegiatan pemasangan spanduk, maupun sambang ke masyarakat dengan pengerahan para Bhabinkamtibmas ke Desa-Desa serta melakukan Patroli ke daerah-daerah yang bisa jadi tempat penambangan liar
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi kepada Masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan sehingga tercipta Provinsi Kalimantan Tengah yang mempunyai ekosistem yang baik dan terhindar dari banjir,” ujar Kapolsek. (Or)










