Jordan
Kuala Pembuang, Kotawaringin News – Rapat Paripurna ke-1 masa persidangan III tahun 2017 membahas tentang penyampaian laporan hasil pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA), prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) dan angaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2018, sekaligus penandatanganan KUA PPAS ditunda, Selasa (14/11/2017).
Hal ini disebabkan, jumlah anggota DPRD Seruyan yang hadir hanya delapan orang, maka rapat tersebut terpaksa ditunda hingga Senin 20 November 2017.
Wakil Ketua I DPRD Seruyan, H Norhasan mengatakan, ketidakhadiran para anggota DPRD itu dikarenakan ada panggilan dari partai masing-masing, karena ini mendekati Pilkada.
“Anggota DPRD merupakan orang partai jadi karena mendekati pemilihan kepala daerah (Pilkada) ada yang beberapa dipanggil oleh partainya,” ujarnya.
Ia menambahkan, anggota dewan yang hadir hanya delapan orang, sedangkan untuk memenuhi syarat harus berjumlah 13 orang. (KNews-3)