Kotawaringin News, Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Barat jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Aipda Meidi beserta dua rekan lainnya melakukan sosialisasi pencegahan Illegal Logging atau penebangan hutan secara liar di Kel. Mandomai Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (5/4/2021) siang.
Dikatakan Meidi, sosialisasi pencegahan illegal logging ini menggunakan media spanduk untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat tehadap bahaya Ilegal Logging.
“Illegal logging ini bertentangan dengan hukum, juga undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dalam hal ini, bagi Pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara Paling lama sepuluh tahun penjara,” jelas Meidi.
Sementara itu, Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki T., S.H. menjelaskan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat mengerti betapa perlunya menjaga kelestarian hutan demi masa depan anak cucu nanti.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menyatukan langkah mencegah Illegal Logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman dan tanpa merusak hutan, harapan ke depan masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” jelasnya.
“Diharapkan melalui sosialisasi oleh anggota Polsek, masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku ilegal loging, sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam,” tutup Kapolsek. (ver)