[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Barito Utara – Kegiatan Sosialisasi dan penempelan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak / 01 / II / 2021 Tanggal 24 Februari 2021 Tentang Sanksi Pidana pembakar hutan dan lahan secara rutin dilaksananakan oleh Aiptu Ahyar anggota Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Timur di sejumlah warga di Kecamatan Teweh Timur, Kamis (1/04/2021) pagi.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melalui Kapolsek Teweh Timur Iptu Endang Supriyatno mangatakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada sejumlah warga Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah yakni mendatangi satu persatu ke rumah-rumah warga.
Sejumlah tempat yang menjadi sasaran dalam pemasngan sticker ditempat fasilitasi umum diantaranya di Desa Benangin I secara door to door terhadap Warga masyarakat yg duduk dan berkumpul di tempat-tempat umum.
“ beberapa langkah yang kami laksankan diantaranya Menyambangi serta lakukan sosialisasi dan edukasi untuk berikan pemahaman bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang karena dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan dapat dipidana.
“ kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan menekan terjadinya kebakaran lahan atau hutan di wilayah Kec. Teweh Timur dan juga memberikan pemahaman kepada warga masyarakat agar kebiasaan dulu masyarakat lokal berladang berpindah- pindah membuka lahan dan atau hutan dengan cara membakar dilarang,”tutupnya. (Nin/Ryt)