
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Lamandau– Bhabinkamtibmas Desa Beruta, Polsek Bulik Aipda Didik Mulyadi melaksanakan kegiatan penyampaian tentang pencegahan Karhutlah dan Sosialisasi Maklumat Kepala Kepolsian Daerah Kalimantan Tengah Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan di desa beruta, Sabtu (27/2/2021).
Saat memberikan himbauan Aipda Didik mengingatkan kepada warganya agar tidak membakar hutan dan lahan bahwa dengan peralihan musim penghujan ke musim kemarau yang saat ini sudah terasa dan menyusul kurangnya intensitas hujan dalam beberapa pekan ini di Wilayah Kabupaten Lamandau.
“Membuka lahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan dapat menyebabkan banyak kerugian materil, korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran,” jelas Aipda Didik.
Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, S.H., menegaskan berdasarkan Maklumat Kepala Kepolsian Daerah Kalimantan Tengah Nomor : Mak/01/II/2021 terdapat Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan kepada pelaku pembakar lahan.
“Untuk itu saya mengimbau mari kita jaga lingkungan sekitar tempat tinggal kita, agar tidak membakar lahan dan hutan yang salah satu dampaknya bisa menyebabkan inspeksi saluran pernafasan akut (ISPA) bagi kita dan anak-anak kita,” tutupnya. (dbm)







