
Kotawaringin News, Polres Katingan – Aparat Gabungan dari TNI-Polri dan Satpol-PP menggelar operasi Yustisi terkait sosialisasi penertiban dan pembinaan, terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, di Jalan Tjilik Riwut K. 2,5 Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Kalteng, Rabu (23/9/2020) siang.
sedikitnya 25 masyarakat terjaring razia operasi yustisi penegakan wajib mengunakan masker saat melintasi jalan raya tersebut.
Adapun sangsi bagi masyarakat yang melanggar, seperti diwajibkan menandatangi surat pernyataaan, menyanyikan lagu-lagu wajib seperti Indonesia Raya, menghapalkan Pancasila hingga sanksi Push Up dengan memakai pakaian rompi bertuliskan ”Saya melanggar Protokol Kesehatan”.
“Ada sekitar 40 orang aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol-PP dalam operasi yustisi ini, sedikitnya 25 masyarakat yang terjaring razia karena tidak mengunakan masker. Setelah membuat surat pernyataan tertulis, kami juga memberikan masker kepada masyarakat yang sebelumnya tidak mengunakan masker,” ucap Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui KBO Satlantas Iptu I Wayan Jadeng saat mengikuti operasi tersebut.
Selaras apa yang dijelaskan Kasubdit Penengakan Perda dan Hukum Satpol PP Katingan, Budiman L Gaol, menurutnya, kegiatan operasi yustisi ini sesuai dengan Peraturan Bupati Katingan nomor 53 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam penegakan dan pengendalian wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Nanti sanksinya apabila sudah kita terapkan, berupa sanksi material jika ditemukan kembali tidak mengunakan masker dan akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu sebagai pilihan yang pertama,” ucapnya.
Kemudian, saksi sosial lainya dengan memberikan hukuman menyapu di jalan selama 2 jam dengan memakai ropi yang bertulisan saya melanggar protokol kesehatan. (di/den/K3)









