
Paslon 01 Cabup dan Cawabup Lamandau Hendra Lesmana dan Budiman saat debat kedua. (Ist)
Kotawaringin News, Lamandau – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau nomor urut 01, Hendra Lesmana dan Budiman, membantah tuduhan yang dimuat di portal berita www.kaltengpos.info terkait dugaan 50 tim Rizky-Hamid yang dipaksa memberikan kesaksian palsu dalam gugatan sengketa Pilkada Lamandau 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangan pers yang disampaikan, tim hukum Hendra-Budiman yakni Jefri Era Pranata, Fahmirian Noor, Abdul Syukur dan Fajrul Islamy Akbar menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar dan tendensius.
“Kami memahami adanya reaksi dari pihak lain atas banyaknya warga yang secara sukarela memberikan kesaksian untuk mendukung gugatan kami (paslon 01 Hendra-Budiman). Namun, tuduhan intimidasi dan pembuatan kesaksian palsu sama sekali tidak benar,” ujar salah seorang Tim Hukum Hendra-Budiman, Jefri Era Pranata, Jumat 13 Desember 2024.
Jefri menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh melalui MK merupakan jalur konstitusional yang sah dan patut dihormati. Dia menekankan bahwa MK memiliki kewenangan penuh untuk memutus perkara sengketa Pilkada, dan kebenaran atas tuduhan tersebut akan terungkap dalam persidangan.
“Semua tudingan dan fitnah terhadap para saksi akan teruji di persidangan MK. Para saksi ini datang dengan kesadaran sendiri untuk membantu mengungkap dugaan kecurangan dalam Pilkada Lamandau.”
Senada, Tim Hukum Hendra-Budiman lainnya, Fahmirian Noor mengapresiasi perhatian media terhadap proses Pilkada Lamandau. Namun, dia berharap agar setiap pemberitaan kedepannya tetap berpegang pada kaidah jurnalistik yang baik, objektif, dan menghindari opini serta tendensi yang dapat menyesatkan publik.
“Kami juga berharap proses hukum di MK dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil.” (Rls/BH/K2)
Rilis Pointing
Tanggapan Tim 01 Hendra-Budiman Terkait Pemberitaan di portal berita www.kaltengpos.info yang Berjudul :
50 Tim Rizky-Hamid Dipaksa Buat Kesaksian Palsu, Untung Belum Sidang ke MK
Berikut tanggapan kami :
1. Kami dari tim 01 sangat memahami adanya rekasi dari tim lain menyikapi banyaknya elemen masyarakat yang secara sukarela bersedia memberi kesaksian untuk membantu proses gugatan sengketa Pilkada yang kami layangkan ke MK.
2. Tuduhan yang dialamatkan kepada kami sebagaimana pemberitaan tersebut seperti tuduhan adanya intimidasi, saksi diminta membuat kesaksian palsu, merupakan tuduhan yang sangat tidak berdasar dan tendensius.
3. Mahkamah Konstitusi merupakan saluran resmi yang konstitusional yang memiliki kewenangan dalam memutus perkara sengketa Pemilu/Pilkada. Sehingga upaya kami 01 mengajukan gugatan ke MK sebagai bentuk penyikapan terhadap proses dan hasil Pilkada Lamandau 2024 merupakan langkah yang wajar dan sah dihadapan hukum. Langkah konstitusional yang kami tempuh ini tentu patut kita hormati bersama.
4. Berkaitan dengan tudingan dan fitnah kepada para calon saksi yang sukarela membantu kami, tentu nanti dapat dibuktikan dalam persidangan di MK.
5. Kami mengapresiasi semua pihak termasuk media yang memberikan perhatian terhadap proses Pilkada di Kabupaten Lamandau, seraya kami berharap pemberitaan yang diproduksi tetap mengedepankan kaidah jurnalistik, tidak bersifat opini dan tidak tendensius.
Tim Hukum Hendra Budiman Jefri Era Pranata SH, M.Kn, Fahmirian Noor, Abdul Syukur dan Fajrul Islamy Akbar








