
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Berdasarkan data, kurang lebih 800 rumah di wilayah pesisir pantai Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), masuk wilayah rawan bencana abrasi pantai, untuk itu pemerintah daerah pun menganggarkan untuk relokasi, Kamis (13/1/2022).
Hal tersebut disampaikan Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah pada saat acara penyerahan pembangunan rumah relokasi korban bencana di desa Keraya Kecamatan Kumai. Dimana tahun 2022 telah di anggarkan untuk 50 unit relokasi.
Lanjut Bupati, untuk program relokasi pemukiman warga yang rawan bencana abrasi pantai, telah berjalan selama 3 tahun, sebab berdasarkan data ada 800 unit di wilayah pesisir pantai ini masuk rawan bencana, sehingga kami pun secara bertahap Memaksimalkan anggaran yang ada.
Sebab, menurut Bupati Nurhidayah untuk menuntaskan semuanya sangat tidak mungkin, mengingat keterbatasan itu, kata dia.
Namun, pemerintah daerah tetap optimis akan menyelesaikan program relokasi, dengan sistem skala prioritas, sehingga pemerintah pun menurunkan tim untuk melakukan pengkajian dan evaluasi di lapangan.
“Kita baru bisa membangun 7 unit rumah relokasi, karena kondisi rumah yang 7 unit ini sudah habis tergerus oleh abrasi, sehingga di dahulukan, bukan berarti kami tidak memperhatikan yang lainnya, tetapi bertahap,” Ujar Bupati.
Di tahun ini ada 50 unit akan yang di bangun melalui program peningkatan Rumah Tidak layak Huni (RTLH), dimana untuk setiap unit akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 17.500.000, terang Nurhidayah.
“Relokasi melalui program RTLH ini di danai oleh APBN dan APBD Kobar, kita gotong royong membantu masyarakat agar bisa mendapatkan rumah yang layak huni dan aman dari abrasi pantai”.
Sehingga, kata Bupati Nurhidayah, nantinya di desa desa pesisir pantai Kumai ini akan terbangun kawasan pemukiman yang baru, katanya.
Ia juga menambahkan, selain menyiapkan pemukiman baru, pemerintah daerah pun akan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni infrastruktur, listrik dan jaringan komunikasi.
Untuk itu di harapkan aparat desa, untuk bisa memberikan lahan alternatif untuk kawasan relokasi, terutana untuk legalitas lahan harus jelas, jangan masuk kawasan hutan produksi, pungkasnya. (Yusbob)







