Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – 7 Tersangka tindak pidana Penganiayaan terhadap Saudara Anang Syafi’i, di jalan bedaun RT 02, Desa sekonyer, kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil diamankan oleh Anggota Satreskrim Polres Kobar.
Ke tujuh tersangka tersebut di antaranya Harto, Suni, Suhadi, Amat, Fikran, Maludin, Dan Ramadani yang merupakan warga di desa Sekonyer tersebut, dari salah satu tersangka tersebut ada yang masih di bawah umur dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh anggota Satreskrim Polres Kobar.
Dalam hal ini Kapolres menjelaskan Modus operandi yang dilakukan para tersangka, bahwa pada hari senin tanggal 16 Mei 2022 sekitar 00.15 wib, para tersangka mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki berada di rumah saudari Dianti, Dianti merupakan kekasih dari saudara Anang Syafi’i, dan di sayangkan Dianti ini sudah memiliki suami, dari ke 7 tersangka tersebut ada Kaka ipar dari suami Dianti.
“Ya jadi mereka ini awalnya mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki berada di rumah Dianti sedang kan Kaka ipar dari suami Dianti ini tau nya, suami Dianti sedang tidak ada di rumah, Kemudian para tersangka mendatangi dan mengetuk pintu rumah Dianti, setelah pintu dibuka tersangka langsung masuk kedalam dan mencari laki-laki tersebut, dan laki laki tersebut di temukan di kamar mandi oleh tersangka yang merupakan masih memiliki hubungan keluarga dengan suami Dianti, dengan keadaan tidak menggunakan pakaian, karena emosi tersangka kemudian memukul, menarik dan mengikat tangan korban dengan ikat pinggang, kemudian para tersangka bergantian memukul dan menendang tubuh si korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju puskesmas setempat,” jelas Kapolres, pada saat pers release berlangsung, Kamis 19 Mei 2022.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu buah ikat pinggang warna pink putih, satu buah jaket Hoodie lengan panjang warna abu abu pink, dan satu celana panjang kontak kotak warna hitam.
Dengan ini ketujuh tersangka tersebut dikenakan pasal 170 Ayat (2) Ke 3e KUH, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana Jo 55 ayat (1), dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara. (Risa)