
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Larangan mudik diberlakukan sesuai Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Gubernur Kalteng Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Terkait itu, aktivitas mudik antar kabupaten maupun kota dalam Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga dilarang, Rabu (28/4/2021).
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah, bahwa dukungan kebijakan pemerintah untuk meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M sebagai upaya pengendalian penyebaran covid-19 perlu dijalankan.
“Untuk itulah disiapkan pos penyekatan yang terdapat di perbatasan Kabupaten Kobar.”
Di antaranya di wilayah Amin Jaya guna antisipasi adanya aktivitas mudik dari Kabupaten Kotim, Seruyan, dan sebaliknya,” ucap Devy Firmansyah.
Selain itu, juga disiapkan pos penyekatan di wilayah Kotawaringin Lama (Kolam) untuk antisipasi adanya aktivitas mudik dari Manis Mata, Lamandau, dan Sukamara, tegas orang nomor satu di Polres Kobar ini.
Antisipasi dan kemudian kegiatan peniadaan mudik tersebut dilakukan dalam 2 tahap yaitu H-14 tanggal 22 April – 5 Mei 2021 dan H+7 yaitu 18 Mei – 24 Mei 2021, katanya.
“Selain itu, pos penyekatan juga kami bangun di berbagai wilayah perbatasan Kabupaten Kobar lainnya.”
“Pastinya pada pos penyekatan antar kabupaten/kota tersebut petugas akan berjaga dan menyetop masyarakat yang berniat mudik lebaran, serta memintanya untuk memutar balik kendaraan,” kata dia.
Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan pasien covid-19 yang bakal terjadi akibat banyaknya perpindahan penduduk dalam kurun waktu tertentu seperti aktivitas mudik, pungkasnya. (Yusbob)









