
Rapat paripurna ke 1 Masa Sidang III Tahun 2019-2020, di ruang sidang DPRD Lamandau. (Bayu Harisma)
Kotawaringin News, Lamandau – 5 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamandau, tidak menghadiri rapat paripurna ke 1 Masa Sidang III Tahun 2019-2020.
Rinciannya, kelima anggota DPRD Lamandau itu yakni Ratno Perindo, Willy Pratama PKB, Bakar Sutomo Gerindra, Martinus Maka PAN dan Abdul Hamid PPP. Diinformasikan, kelima wakil rakyat itu telah mengajukan izin untuk tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.
Meski tak dihadiri kelima wakil rakyat itu, rapat paripurna tetap berjalan karena sudah kuorum. Seperti diketahui, kuorum dalam setiap sidang paripurna itu harus dihadiri minimum 50%+1 anggota DPRD Lamandau. Artinya, minimal harus ada 11 wakil rakyat yang hadir dalam sidang tersebut dari jumlah keseluruhan sebanyak 20 orang.
Sidang paripurna tersebut menggelar penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung DPRD Lamandau terhadap 6 rancangan peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamandau di ahkir pembicaraan Tingkat 1.
Keenam raperda tersebut yaitu Raperda tentang penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata dan sertifikasi usaha pariwisata. Kedua Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera atau tera ulang. Ketiga Raperda Penanggulangan HIV dan Aids. Keempat Raperda tentang penanggulangan TBC. Kelima Raperda tentang pembentukan Desa Liku Mulya Sakti. Terakhir, Raperda tentang pembentukan Desa Batu Slipi.
“Kabarnya izin, izin sakit mereka. Tapi coba nanti cek,” ujar Ketua DPRD Lamandau M Bashar, saat diwawancarai seusai rapat paripurna tersebut.
Bashar mengatakan, di masa pandemi corona ini, memungkinkan para anggota dewan yang tak hadir itu kelelahan, karena banyaknya kegiatan. “Ini kan masa corona, kita banyak kegiatan yang mendatangi ke lapangan, banyak kegiatan.”
Senada, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lamandau, Yuano mengatakan, secara etika mereka telah meminta izin untuk tidak menghadiri rapat paripurna. Namun, dia tidak mengetahui keterangan izin tersebut. “Secara etika kan mereka telah melapor. Saya pun ga bisa menyanyakan izin apa-apanya, izin ke mana-mananya. Izin untuk kepentingan apa-apanya juga saya ga bisa nanyakan itu. Mereka kan orang politik, sedangkan saya birokrasi. Yang penting mereka sudah melaporkan izin.” (BH/K2)










