
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melaksanakan kegiatan Pers Reales tindak pidana Penipuan dan Pencemaran nama baik di wilayah hukum Polres Kabupaten Kobar, Sabtu 8 Januari 2022, di halaman Makopolres.
Ada 4 (empat) orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Anggota Satreskrim Polres Kobar yang berinisial IKS (27), ES (27), B (52) dan AR (27), waktu kejadian pada hari Kamis 6 Januari 2022, sekitar pukul 10.30 wib, di gerai Presisi Polres Kobar Aula Patriatama.
Ik dan ES merupakan sepasang suami istri, dan B (52) ini merupakan mertua dari pasangan tersebut, dan saudara AR merupakan orang lain.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, Berawal para tersangka menawarkan kepada calon penumpang yang datang ke agen untuk membeli tiket dan menawarkan vaksinasi kepada calon penumpang yang belum melakukan vaksin, karena vaksin merupakan persyaratan untuk melakukan perjalanan keluar daerah, baik itu menggunakan transportasi laut, ataupun udara.
“ES dan IK ini merupakan pemilik traveli agen, yang melayani pembelian Tiket pelayaran, dimana para tersangka ini menawarkan kepada para penumpang yang datang agen dan mereka menanyakan yang belum melakukan vaksinasi, karena vaksin merupakan persyaratan untuk melakukan perjalanan keluar daerah, dengan Mematok harga 300 ribu rupiah perorang, Tersangka AR berperan sebagai yang mencarikan tempat vaksinasi, dan tersangka B yang membawa Calon penumpang ke tempat vaksinasi, ” jelas Kapolres
AKBP Devy Firmansyah menambahkan, dimana dari kegiatan tersebut mereka mendapat kan keuntungan sebesar 100 ribu perorang, dan kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak akhir bulan Agustus.
“Kebanyakan Para tersangka ini mendatangi tempat vaksinasi di gerai Presisi Polres Kobar untuk melaksanakan vaksinasi, akibat dari hal tersebut pihak petugas vaksin merasa keberatan dan nama baiknya tercemar karena selama ini kegiatan vaksin yang dilaksanakan tidak di pungut biaya,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa1 lembar kwitansi tanda terima pembayaran tiket kapal sebesar Rp 3.700.000, 2 buah hp merek Oppo, uang tunai sebanyak 500 ribu, 1 buah hp merek Xiaomi, Uang tunai Rp 3.700.000, 1 lembar kertas rincian biaya, 3 lembar kartu kendali pelayanan vaksinasi Covid-19.
Dengan ini para tersangka di kenakan pasal 378 KUH pidana dan atau pasal 310 KUH pidana dengan ancaman 9 bulan dan paling lama 4 tahun penjara. (Risa)







