
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan Pers Reales tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Kobar, Kamis 31 Maret 2022, Di halaman Makopolres Kobar.
Dalam Tindak Pidana Ini Ada 7 Tersangka yang melakukan Curas, ada 3 Tersangka yang berhasil diamankan yang berinisial WTP, MH dan K, dan 4 orang lain nya masih menjadi DPO Pihak Polres Kobar.
Dari ketiga tersangka tersebut saudara WTP dan MH merupakan residivis, yang mana tersangka WTP dengan kasus yang sama yakni curas dan MH dengan kasus penadahan, Ketiga tersangka tersebut melakukan aksi nya di areal gedung walet di jalan Ahmad yani km 50, desa pangkalan tiga, kecamatan pangkalan lada, Kabupaten Kobar.
Tersangka WTP dan K di amankan pada hari senin 21 Maret 2022, untuk tersangka WTP di amankan di jalan Desmon ali, kecamatan baamang, dan tersangka K diamankan di Bumi Raya gang Nurdiana I, kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan untuk tersangka MH di tangkap pada hari Rabu 23 Maret 2022, di jalan IR. H Haji juanda Gang abu Yamin rt 18 Rw 07 Desa Pelangsian kecamatan Mentawa baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Pada saat di lakukan pengembangan ketiga tersangka tersebut berusaha melakukan perlawanan sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur oleh pihak Kepolisian.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono Menjelaskan modus operandi yang di lakukan para tersangka yaitu, Para tersangka tersebut berjumlah 7 Orang, yang mana mereka berangkat dari Kota Sampit dengan menggunakan 1 unit mobil toyota avanza warna silver, untuk melakukan pencurian sarang burung walet.
“Kemudian para tersangka sesampainya di tkp melakukan pencurian dengan peran nya masing masing, salah satu dari tersangka ini melakukan penodongan terhadap korban yang merupakan penjaga gedung sarang walet tersebut yang pada saat itu korban sedang berkeliling di dalam areal sekitar gedung walet, kemudian korban dan juga istri korban ini di ikat di dalam rumah dengan menggunakan lakban, setelah itu tersangka juga melakukan perusakan terhadap gembok gedung walet dengan menggunakan linggis, setelahnya mereka memanen sarang burung walet tersebut,” Jelas Kapolres.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, dalam kejadian ini Istri korban mengalami trauma, karena ancaman dari para tersangka dan pihak Polres kobar sedang melakukan trauma healing terhadap istri Korban.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan 1 buah mobil avanza merek toyota type avanza, 1 gembok dalam keadaan rusak, 1 buah linggis, potongan lakban warna hitam yang diduga sebagai alat mengikat para korban, 1 Buah handphone merek Oppo, satu Pasang sepatu merek buccheri warna putih merah.
Tidak hanya itu ada juga barang bukti yang berhasil di amankan yakni 1 Buah Kursi creambath warna hitam, satu buah kursi warna hitam, dan satu lembar celmek salon, yang mana barang bukti tersebut merupakan bukti barang yang di beli dari uang penjualan sarang walet curian nya sebagai modal untuk membuka barber shop atau tempat pangkas rambut.
Akibat dari ulah nya para tersangka ini, di kenakan Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman 9 Tahun penjara. (Risa)







