
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Anggota Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengamankan 21 Tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di wilayah Hukum Polres Kabupaten Kobar.
Ke 21 tersangka tersebut diamankan lantaran melakukan pemanenan tanpa sepengetahuan pemilik, di lahan buah kelapa sawit milik PT. Gsym afd Alfa, di desa umpang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, bahwa kegiatan pemanenan tanpa sepengetahuan perusahaan ini mulai dari tanggal 8 Januari sampai 11 Januari 2023.
“Jadi pada tanggal 4 para tersangka mendirikan tenda di areal kebun kelapa sawit tersebut, dengan tujuan mengklaim lahan, namun tujuan para tersangka ini belum tercapai, untuk membiayai Klaim tersebut, pada tanggal 8 para tersangka mulai melakukan pemanenan, di lanjutkan tanggal 9 dan 11 di kebun kelapa sawit milik PT Gsym tersebut ,” jelas Kapolres, pada saat pers release, Senin 16 Januari 2023.
Lanjut AKBP Bayu Wicaksono, Modus operandi yang dilakukan para pelaku, yaitu para tersangka melakukan pemanenan tersebut dengan menggunakan alat egrek, dan kemudian buah yang sudah jatuh ke tanah, di masukan kedalam angkong, dan di muat ke mobil pick up menggunakan alat tojok.
” Setelah melakukan pemanenan buah kelapa sawit tersebut di jual, dan mendapatkan hasil dari penjualan tersebut yaitu pada tanggal 8 mendapatkan hasil Rp 235 ribu rupiah, pada tanggal 9 mendapatkan hasil Rp 256 ribu rupiah, dan pada tanggal 11 belum sempat di jual para tersangka sudah di amankan anggota polres Kobar,” jelasnya lagi.
Dalam kejadian ini PT Gsym mengalami kerugian, Rp 293.436.000 (dua ratus sembilan puluh tiga juta, empat ratus tiga pulu enam juta rupiah), dengan jumlah berat janjang buah kelapa sawit sebesar 122,265 Kg, Dan dari 21 tersangka tersebut pada saat di lakukan test urine ada 5 tersangka yang positif narkoba.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 10 unit mobil pick up bermuatan buah kelapa sawit, 10 buah tojok, dan 2 buah kapak.
Dengan ini paraa tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 Ke KUH pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Risa)







