
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satresnarkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengamankan 2 wanita, yang melakukan Tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kabupaten Kobar.
Kedua tersangka tersebut berinisial Ayuk dan Monika Permata, kedua nya berhasil diamankan di barakan nya, di Desa Karang Mulya, Gang Wartini, RT 02, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, provinsi Kalimantan tengah (Kalteng).
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, keduanya diamankan berawal dari laporan masyarakat, bahwa pada hari Senin 30 Mei 2022, Anggota Polsek Pangkalan Banteng mendapatkan informasi bahwa ada orang yang akan melaksanakan transaksi narkotika.
“Dari laporan tersebut, pihak Polsek Pangkalan Banteng menghubungi Satresnarkoba untuk menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian Satresnarkoba berhasil mengamankan Pujiono, Pujiono ini merupakan Pemuda yang membeli Shabu dari saudari Ayuk dan Monica Permata, dengan harga Rp 2.100.000, (dua juta seratus), kemudian dilakukan penangkapan terhadap Saudari Ayuk dan Monika, lalu keduanya di lakukan interogasi, dan keduanya mengakui bahwa keduanya menjual narkotika kepada saudara Pujiono, dan mengakui juga bahwa sebanyak 36 paket Shabu dengan berat 12.46 gram itu miliknya, dan selanjutnya Shabu Shabu tersebut akan di jual kembali dengan harga perpaket nya Rp 300.000,” jelas Kapolres, pada saat pers release berlangsung, Sabtu 4 Juni 2022, di Aula Satya Prabu.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, bahwa keduanya sudah melakukan jual beli Shabu ini selama 1 bulan, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan uang yang di gunakan untuk di gunakan kebutuhan sehari hari, karena keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap, dan kedua tersangka dalam kasus ini sebagai penjual dan pembeli.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 36 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, dengan berat 12.46 gram, 1 buah kotak premen warna biru, 1 buah dompet warna hitam, 2 buah handphone warna hitam, uang tunai sebesar Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah), dan 1 buah timbangan digital.
Dengan ini kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Risa)







