2 Pengedar, Berhasil di Bekuk Satnarkoba Polres Kobar

banner 468x60

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – 2 Pria berinisial EY dan S, asal Desa Sungai Rangit, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bekuk anggota Satreskrim Polres Kobar.

Keduanya di bekuk anggota polisi, pada hari Minggu 12 Februari 2023, sekitar pukul 21.30 wib, di pinggir jalan Desa Sungai Rangit jaya RT 06, Kecamatan Pangkalan Lada.

banner 336x280

Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky, pada saat pers release, Senin 20 Februari 2023 menjelaskan Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.

“Jadi pada tanggal 12 Februari 2023 Anggota Satnarkoba Polres Kobar mengamankan 2 orang diduga pelaku tindak pidana narkotika, pada saat anggota kita melakukan penggeledahan di seluruh badan, pakaian, ternyat barang bukti tersebut di dapatkan anggota kami di dalam jok motor yang di gunakan para tersangka dengan jumlah 11 plastik klip di duga narkotika jenis sabu, dan barang tersebut di akui oleh tersangka EY yang rencananya akan di edarkan di wilayah Pangkalan Bun dan Pangkalan Lada,” jelas Wakapolres.

Pada saat di lakukan interogasi saudara S menjelaskan bahwa dirinya berperan sebagai pencari pembeli atau perantara antara penjual dan pembeli, sementara itu saudara EY mengaku ia mendapatkan barang tersebut dari bos perempuan yang berada di kecamatan Kumai, berinisial R, dan saat ini menjadi DPO.

Wakapolres menambahkan, bahwa saudara EY sudah melakukan pengedaran narkotika jenis sabu ini sudahh berjalan kurang lebih 3 bulan, yang mana tersangka membeli barang tersebut kepada DPO R dengan harga Rp 1.200.000, sedangkan di pada saat di jual kembali barang tersebut dengan harga Rp 1.500.000,-.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah tas selempang, 11 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 27.83 gram, 1 kotak rokok, 2 lembar tisu, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone, 1 buah sendok, 8 lembar plastik klip kosong, 6 lembar plastik klip sisa pakai, uang tunai Rp 2. 500.000, dan 1 unit sepeda motor yang di gunakan tersangka untuk transaksi.

Dengan ini keduanya dikena kan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Risa)

banner 336x280