
Kotawaringin News, Lamandau – Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas pada tingkat desa serta membangun budaya anti korupsi di masyarakat, Pemkab Lamandau menggelar sosialisasi perluasan program desa percontohan anti korupsi.
Dalam sambutan tertulis Penjabat Bupati Lamandau, Said Salim yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Triadi mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta perbaikan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
“Selain itu juga memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat di desa untuk melakukan pengawasan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan sehingga bisa mencegah dan memberantas korupsi,” kata Triadi di Nanga Bulik, Selasa 17 September 2024.
Triadi berharap, setelah mengikuti kegiatan tersebut para peserta sosialisasi siap dalam memenuhi berbagai kriteria yang ditentukan untuk menjadi percontohan desa antikorupsi. Sehingga dapat mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam penggunaan dana desa dan termotivasi untuk terlibat mencegah dan melawan perilaku korupsi.
“Kita pahami bahwa kegiatan pendidikan antikorupsi, kegiatan pencegahan hingga pendekatan hukum untuk memberikan efek jera tidak akan efektif jika tidak ada peran serta dari masyarakat,” bebernya.
Program Percontohan Desa Antikorupsi, lanjut dia, diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat tentang tindak pidana korupsi, sehingga masyarakat maupun perangkat desa bisa terhindar dari masalah hukum.
“Sebagai upaya menyukseskan program desa anti korupsi, Pemkab Lamandau telah melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi terkait desa mana yang nantinya akan dipersiapkan sebagai calon desa anti korupsi,” sebutnya.
Triadi menambahkan, pelaksanaan program Desa Anti Korupsi adalah upaya untuk membentengi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan, agar pelaksanaan pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat desa itu sendiri.(*)







