Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Polsek Pangkalan Banteng Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pria pelaku penipuan dan penggelapan uang sekitar Rp 10 juta bermodus jual-beli mobil.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani, saat di konfirmasi membenarkan bahwa pelaku saat ini sudah kita amankan, Kamis (6/1/2022).
Lanjut Kapolsek, pelaku ini berinisial S (48) yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan, pada Selasa, (5/1/2022) pukul 22.00 WIB, malam.
Kapolsek Iptu Faisal Firman Gani menjelaskan, kejadian penipuan tersebut bermula pada Kamis (8/4/2021), dia pelaku awalnya mendatangi rumah korban yang berada di Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
“Pelaku ini awalnya mengambil uang DP untuk pembelian sebuah mobil jenis Toyota Kijang Kapsul dengan janji setelah dibayar DP tiga hari kemudian kendaraan yang dijanjikan akan diserahkan langsung kepada korban,” terang Kapolsek.
Namun, Lanjut Kapolsek setelah ditunggu sampai dengan saat membuat laporan, mobil yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan.
“Selain itu, pelaku juga tidak dapat dihubungi”, kata Kapolsek Iptu Faisal Firman Gani.
“Total kerugian korban yaitu Rp 10 juta, dan itu merupakan uang DP atau pembayaran dimuka yang diserahkan korban kepada pelaku,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KHU Pidana.
Menyikapi hal tersebut, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat apabila melaksanakan pembelian barang, hendaknya dilakukan pada dealer resmi maupun second yang sudah terdaftar.
“Jangan mau beli kucing dalam karung, cek kebenaran kelengkapan kendaraan yang akan dibeli. Seperti pesan bapak Kapolres Kobar beberapa hari lalu, bahwa Satlantas menyediakan layanan pengecekan ranmor guna memastikan keamananya dan bukan barang curian,” imbau dia. (Yusbob)