
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah pusat telah secara resmi melarang mudik Hari Raya Idul Fitir 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Meski begitu, masyarakat tetap bisa berwisata selama periode pelarangan itu di domisili masing-masing. Hal itu karena seluruh tempat wisata di Kotawaringin Barat diperbolehkan buka.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah, usai menghadiri hari Buruh tahun 2021 di Jalan Topar desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Sabtu (1/5/2021).
Meski begitu, tempat wisata yang buka tetap harus mematuhi protokol Kesehatan guna menekan kasus Covid-19, kata Nurhidayah.
“Kami secara tegas menyampaikan, memberikan pesan kepada masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif bahwa kami siap untuk menunggu keputusan pemerintah pusat maupun provinsi,” kata Nurhidayah.
Pihaknya pun tengah menyiapkan sejumlah kebijakan agar pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) bisa tetap menangkap peluang saat penerapan kebijakan larangan mudik.
Kebijakan iku di antaranya adalah penyiapan opsi staycation dan pariwisata dalam bingkai PPKM skala mikro, termasuk penyediaan produk-produk ekonomi kreatif untuk mengganti fisik masyarakat di kampung halaman, terang Nurhidayah.
Ia menyampaikan bahwa larangan mudik tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Jika tahun sebelumnya, larangan mudik menerapkan skema pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tahun 2021 ini larangan mudik berdasarkan PPKM skala mikro.
Atas dasar itulah pihaknya akan mengkaji dan memberi izin tempat wisata local untuk tetap buka selama pelarangan mudik.
“Sehingga, kegiatan maupun pergerakan orang diyakinkannya masih dapat dimungkinkan dalam cakupan tertentu,” ujar Nurhidayah.
Bagi pelaku UMKM dan Wisata juga dipersilahkan buka, asal terap patuhi protokol Kesehatan, dan dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, pungkasnya. (Yusbob)







