
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kobar – Setiap hari Personil Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbun dan Satpol PP Kobar melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19. Sabtu (6/3/2021) pagi
Operasi Yustisi kali ini dengan sistem stasioner dilaksanakan tepat pukul 09.00 WIB yang dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Ipda Suharto Sudarno dengan sasaran kegiatan masyarakat di Bundaran Orang Utan Kec. Kumai Kab. Kobar – Kalteng.
Kapolres Kobar Akbp Devy Firmansyah, s.i.k melalui Padal Ipda Suharto mengatakan “Kegiatan Operasi Yustisi kali ini kami temukan 11 Pelanggar Protokol Kesehatan tidak menggunakan masker, terhadap 6 pelanggar kami kenakan sanksi denda masing masing sebesar Rp.50 ribu dan 5 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial yaitu menyapu bahu jalan disekitar tempat terjadinya pelanggaran”
“Disamping melaksanakan penindakan, kami juga terus mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.” Pungkasnya. (ket)







