
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Seorang pria berinisial SA (53) warga Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng ditangkap tim Satnarkoba Polres Kapuas, Polda Kalteng. SA ditangkap di dalam rumahnya. Minggu (7/3/2021) pukul 17.45 WIB.
Saat ditangkap, dari tangan pelaku tersebut ditemukan 35 Paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat Brutto ± 30 Gram (plastik+Krstal), 12 plastik klip kosong, 1 buah kotak minyak Gapura Merk Caplang, 1 buah tempat timbangan warna hitam, 1buah botol permen merk Batman Kencana, 1buah timbangan digital warna silver, 1buah Pipet Kaca, 1buah sendok plastik terbuat dari sedotan, 1buah kotak Rokok merk Red Bold, 1buah Hp merk Nokia warna putih, Uang tunai Sebanyak Rp. 900.000,- Terdiri dari uang pecahan @ Rp. 100.000,- Sebanyak 5 lembar Rp. 50. 000,- Sebanyak 8 lembar dan 1pack plastik klip merk Zip in.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H.,M.M membenarkan perihal penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Kapuas, bahwa pelaku tersebut diduga sering menjual narkoba,” kata Iptu Subandi saat dikonfirmasi di ruang kerja nya. Senin (8/3/2021) pagi.
Dari informasi masyarakat ini, Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan.Benar saja, pelaku yang saat itu tengah berada dirumahnya langsung diamankan petugas.
Selanjutnya terhadap pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Or)







