Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin mengatakan, sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.
“Ini semua agar kegiatan dimasyarakat bebas dari pungutan liar baik premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya,” ungkap Kapolsek.
Ia menambahkan, personil Polsek Kapuas Murung akan terus berpatroli untuk memberantas pungli sehingga kecamatan Kapuas Murung aman dari pungutan liar.
“Masyarakat dan perangkat Desa sampai ke Kepala Desa dan tingkat RW kita rangkul semua untuk sosialisasikan saber pungli dan disamping itu, protokol kesehatan untuk cegah Covid-19 juga harus kita jalankan,” tutup Kapolsek. (Or)