
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Sebagai bentuk antisipasi pungutan liar di masyarakat, personel Polsek Kapuas Kuala jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, rutin mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Kegiatan kali ini digelar personel Polsek Kapuas Kuala sembari melakukan patroli sambang ke masyarakat di wilayah hukum Polsek Kapuas Kuala, Sabtu (6/3/2021) siang.
Dengan membentangkan spanduk stop pungutan liar “Stop Pungli” dan memberikan edukasi serta imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah pungutan liar dalam setiap bentuk pelayanan publik, personel Polsek Kapuas Kuala memberikan sosialisasi tersebut dengan humanis.
“Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah upaya untuk mencegah terjadinya pungutan liar di ruang pelayanan publik khususnya di Polsek Kapuas Kuala,” ungkap Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono saat dikonfirmasi.
Lanjut dia, sosialisasi ini akan terus pihaknya lakukan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar di kalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.
“Ini semua agar kegiatan di masyarakat bebas dari pungutan liar baik premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya, Polsek Kapuas Kuala akan terus berpatroli memberantas pungli sehingga wilayah ini bebas dan aman dari pungutan liar,” jelas Kapolsek. (ver)







