
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Gunung Mas – Dalam upaya mendukung 4 fokus Kapolda Kalteng salah satunya pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Kahut jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng, Bripka Pandra Oklin menyambangi warganya dan menyampaikan himbauan agar mencegah karhutla serta sosialisasikan isi Maklumat Kapolda Kalteng. Rabu (03/03/2021) Siang.
Dalam kegiatan sambangnya Bripka Pandra menyampaikan isi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana bagi pembakar hutan maupun lahan dan berikan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dan apabila mengetahui ada warga yang masih melakukan kegiatan pembakaran agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian sehingga dapat segera di ambil upaya pemadaman dan pelakunya dapat di lakukan proses hukum.
Kapolsek Kahut Iptu Waryoto, S.H., M.M., menuturkan bahwa melalui kegiatan sambang dan sosialisasi yang di lakukan rutin oleh anggotanya merupakan upaya Kepolisian khususnya Polsek Kahut untuk mencegah bencana kebakaran hutan maupun lahan sejak dini di wilayahnya.
Di masa pandemi Covid-19 lanjutnya, bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh warga masyarakat untuk selalu patuhi protokol pencegahan penularan Covid-19 agar terhindar dari virus tersebut.
“Kegiatan yang telah kami lakukan selama ini hendaknya dapat di dukung oleh seluruh warga masyarakat, sehingga kita dapat terbebas dari bencana kebakaran hutan maupun lahan,” tutup Kapolsek. (krh38)







