Brigpol Rusdin Sinaga menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan masyarakat bahwa pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.
“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Polsek Lamandau maupun anggota Bhabinkamtibmas,” Ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan S.H, menjelaskan, Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut, dan Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (dbm)