Sekolah Tatap Muka Mulai Juli Tahun Ajaran Baru 2021, Simak Ketentuannya!

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Setelah lebih dari setahun akibat pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan seluruh sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka mulai Juli Tahun Ajaran baru 2021.

Menurut Kabid SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Alamsyah bahwa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyebutkan tentang sistem pembelajaran tersebut berbeda dengan pembelajaran tatap muka sebelum pandemi Covid-19 atau bersifat terbatas.

Saat ditanya belajar tatap muka terbatas dengan keadaan normal, Alamsyah menjelaskan, Satu, hanya boleh 50 persen, jadinya per kelas itu maksimal 18 orang, dan itu maksimal,” katanya Kepada Kotawaringin News saat di Kantor Pemkab Kobar.

Lanjut Alamsyah, bahwa pembelajaran tatap muka dimulai Juli 2021 diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SKB Empat Menteri itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan, terang Alamsyah.

Lantas, apa saja ketentuan Sekolah Tatap Muka selama pandemi Covid-19 yang akan dimulai pada tahun ajaran baru Juli 2021.

Ketentuan Kondisi Kelas:
1. Berlaku untuk level SD, SMP, SMA, SMK, MI, MTs.
– Jumlah siswa maksimal 18 orang per kelas.
– Jaga jarak minimal 1,5 meter.

  1. Berlaku untuk SDLB, SMPLB, SMLB, MILB, MTsLB, MALB
  • Jumlah siswa maksimal 5 orang per kelas.
  • Jaga jarak minimal 1,5 meter.
  1. PAUD

– Jumlah siswa maksimal 5 orang per kelas.
– Jaga jarak minimal 1,5 meter.

Ketentuan Guru dan Siswa:
– Memakai masker kain 3 lapis atau masker bedah.
– Cuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.
– Jaga jarak minimal 1,5 meter.
– Terapkan etika batuk/bersin.
– Tidak bersalaman.
– Tidak cium tangan.

Ketentuan Kegiatan (masa transisi 2 bulan pertama):
– Kegiatan belajar di luar sekolah diperbolehkan.
– Olahraga dan ekstrakulikuler tidak diizinkan.
– Kantin tidak boleh dibuka.

Namun kata Alam, semua ini tergantung kebijakan wali murid, kalau memang wali murid tersebut ada yang keberatan pihak sekolah tidak boleh memaksanya.

Artinya lanjut Alamsyah, bahwa tahun Ajaran Baru sekolah diperbolehkan tatap muka, namun semuanya dikembalikan lagi kepada wali murid masing-masing sekolah.

Misalkan, ada wali murid yang keberatan berarti anaknya tetap belajar dengan cara zoom atau belajar jarak jauh, terang Alamsyah.(Yusbob)