
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Sukamara – Bhabinkamtibmas Desa Sungai Cabang Barat Polsek Pantai Lunci jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng Briptu Iwan Kristyanto melaksanakan sambang dan sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng dalam rangka pencegahan bahaya Karhutla kepada warga Desa Binaannya, Sabtu (20/03/2021) 10.00 WIB.
Sosialisasi dilakukan dengan cara dengan cara memperlihatkan kepada masyarakat maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pantai Lunci ditujukan dengan maksud agar maklumat Kapolda dapat di baca dan di pahami oleh masyarakat, bahwa bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana.
“Dalam maklumat tersebut menjelaskan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di jerat dengan Undang -undang KUHPidana, Undang undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kalimantan Tengah No. 1 tahun 2020.” Terang Iwan.(AL)




