Kotawaringin News, Polres Murung Raya – Sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) terus dilakukan oleh Satgas Saber Pungli Polsek Laung Tuhup Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng dengan sasaran Bank BPD Kec. Laung Tuhup, Kab. Murung Raya, Rabu (4/11/2020) siang.
Kapolsek Laung Tuhup Ipda Ismail Lubis, S.H melalui Bhabinkamtibmasnya Brigpol Evendi mengatakan, kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khusunya warga Kecamatan Laung Tuhup agar menghindari terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pelayanan Publik.
“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden ini tentang pemberantasan Pungli dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat terutama pelayanan publik,” ucap Bripka Heri.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayanann terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.
“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutupnya. (van)