
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Kegiatan sambang yang dilaksanakan oleh Personel Polsek Pandih Batu, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng memberikan himbauan dan edukasi Maklumat Kapolda Kalteng kepada warga Desa Pangkoh Hulu dan Desa Pangkoh Hilir Kecamatan Pandih Batu agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar, sanksi hukum bagi pelaku pembakar lahan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, Rabu (04/11/2020) malam.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pandih Batu Ipda Agus Suparji menyampaikan Penyampaian pesan- pesan kamtibmas oleh personel Pandih Batu yaitu upaya pencegahan Karhutla dgn penyampaian media himbauan dan Penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng maupun himbauan Unit Sabhara media SUMAN ELA DENGAN ASEP untuk Edukasi kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Personel Polsek Pandih Batu juga menyampaikan upaya pencegahan penyebararan virus Covid-19 (Corona) baik melalui himbauan menggunakan masker dan tetap patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid 19
Sehingga terciptanya situasi yang aman dan kodusif diKecamatan Pandih Batu agar terhindar dari ancaman dan ganguan kamtibmas.







