
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Polsek Timpah sosialisasi Karhutla, Rabu (04/11/2020) pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Timpah jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng beserta unsur tripika melaksanakan sosialisasi dan Imbauan Karhutla terhadap warga masyarakat di Desa Lawang Kajang Kec. Timpah Kab. Kapuas
kegiatan himbauan/larangan Karhutla berupa larangan membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara dibakar di laksanakan oleh Polsek Timpah bersama masyarakat desa Timpah berupa larangan membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara dibakar.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Timpah Iptu H. Suharto menyampaikan “sosialisasi larangan Karhutla ini kami lakukan karena mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau”
untuk menambah wawasan warga agar lebih meningkatkan kesadaran dan ketaatan juga di sampaikan dan di sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”
Sangsi yang melanggar karhutla yaitu Diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 Milyar Rupiah
“Sosialisasi ini di lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan” tutup Kapolsek (ep)







