
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Timpah -Polsek Kapuas – Kanit SPKT I Polsek Timpah,telah melaksanakan giat Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Pasar Timpah dan pemukiman warga Desa Timpah Kec.Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.Selasa 16/2021) Skj. 09.30 wib.
Kegiatan dilanjutkan dengan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan Covid-19 yang sesuai sesuai dengan Inpres No. 6 Th 2020,Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020,Pergub Kalteng No. 43 Th. 2020,Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Wilayah Kab. Kapuas.
Masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas dan dilakukan teguran agar menggunakan masker, bagi yang memiliki Masker dihimbau agar menggunakan dengan benar namun bagi yang tidak memiliki Masker kemudian diberikan Masker dan diperingatkan supaya selalu mengenakan Masker jika berada diluar rumah.
Maksud dan tujuan kegiatan Operasi Yustisi tersebut adalah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas dan dilakukan teguran agar menggunakan masker,
Dalam kesempatan patroli tersebut Personel Polsek Timpah menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengikuti himbauan dari pemerintah untuk memutus penyebaran wabah covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan dan Selalu menggunakan masker bila keluar rumah, rajin cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
Agar menghindari kegiatan yang sifatnya orang banyak / kerumunan massa untuk memutus penyebaran virus corona ( covid 19) dan selalu menjaga jarak (sosial distancing) supaya terhindar dari penyebaran virus corona (covid 19).(DK)







