
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Bertempat di Ponpes Al Amin Jl. Pemuda Km 20 Rt 02 Desa Anjir Palambang Kec. Pulau Petak Kab.Kapuas Prov. Kalteng telah dilaksanakan Pemasangan Spanduk Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro (PPKM). Minggu (21/3/2021) pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim, S.H. yang hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan yang hadir dalam Pemasangan Spanduk yaitu Camat Pulau Petak, yang mewakili Danramil Sei.Tatas, Ketua MUI Kec.Pulau Petak, KUA Kec.Pulau Petak, Anggota Polsek Pulau Petak, Anggota Trantib Kec. Pulau Petak dan Pihak Guru Ponpes Al Amin.
“Kegiatan Pemasangan Spanduk merupakan Langkah untuk memutus Penyebaran virus Covid-19 khuususnya d Kec.Pulau Petak Kab.Kapuas Prov. Kalteng,” terangnya.
Kapolsek menambahkan Yayasan Ponpes Al Amin sebanyak 46 Orang telah melakukan Test Swab PCR Pada Hari Selasa (16/3/2021) Skj 10.30 Wib dan Pada Hari Minggu (21/3/2021) Skj 09.00 Wib Hasil Test Swab PCR yang dilakukan Oleh Dinkes Kab.Kapuas terhadap Murid/Guru Ponpes Al Amin telah keluar hasilnya dan 37 Orang dinyatakan Positif terpapar Covid-19.
Adapun jumlah Guru di Ponpes Al Amin sebanyak 11 Orang, Murid 116 Orang dan Staff beserta Anak-anak 13 orang, “Untuk Murid/Guru yang terpapar Covid-19 sebanyak 37 Orang melaksanakan Isolasi Mandiri dengan menggunakan 2 ruangan (Laki,Perempuan) di Ponpes Al Amin Desa Anjir Palambang Kec.Pupet Kab.Kapuas,” jelas Kapolsek.
Kapolsek berharap agar warga Kec. Pulau Petak dapat patuh lagi akan protokol kesehatan covid-19 agar tidak ada lagi korban virus berbahaya ini. (wen)







