
Kotawaringin News, Polres Katingan – Salah satu cara Polsek Mendawai, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam menangani dampak Karhutla, Bhabinkamtias Ds. Perigi Brigpol A. Sadikin TS melaksanakan Sosialisasi Stop!!! kejahatan terhadap lingkungan dilarang membakar hutan dan kepada masyarakat Desa Perigi, Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 08.20 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Mendawai untuk di Wilayah Kec.Mendawai yang ada di Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK,M.H. melalui Kapolsek Iptu Wijianto menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada para Masyarakat untuk dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan dan ada Sanksi Hukum bagi para pelaku pembakar Hutandan Lahan,” ujar Kapolsek (Wjt)







