
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Mantangai – Personil Polsek Mantangai AIPTU IWAN ISNADI dan AIPDA HARRY.I melaksanakan sosialisasi pemasangan sticker MAKLUMAT KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH Nomor : OI/II/2021 tentang SANGSI PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN Lahan. Senin (1/3/2021) Skj. 11.00 wib.
Giat sosialisasi dan pemasangan sticker MAKLUMAT KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH tersebut dilaksanakan ditempel di kantor Desa Sei pitung Kec. Kapuas barat Kab. Kapuas
Maksud dan tujuannya dilaksanakan kegiatan tersebut petugas menyampaikan himbauan agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” Diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
Personil Polsek Mantangai juga mengimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Mantangai untuk mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari yaitu menerapkan 5M, Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, adalah upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. (Dok)







